Nyawa Brigadir J Melayang, Istri Irjen Ferdy Sambo Malu dan Menangis

JAKARTA, ayusastra.com Usai Menghilangkan nyawa Brigadir J, istri Ferdy Sambo malu dan menangis. Namun, perkara ini belum terselesaikan.

Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan motif dalam permasalahan ini tak bisa di ungkap masyarakat begitu saja.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Putri Candrawathi, selaku istri Ferdy Sambo menangis histeris di saat lembaga terkait meminta keterangan untuk permohonan perlindungan tersebut.

“Motif pembunuhan Brigadir J ini sangat sensitif, dan hal ini boleh didengar khusus untuk orang dewasa saja,” lugas Mahfud.

Masyarakat sipil dan beberapa orang terkait berbondong-bondong lakukan aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir J dengan nama lengkap Novriansyah Joshua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki (TM), Jakarta, Senin (8/8/2022) kemarin. dilansir dari laman Kompas.com.

Acara yang bergemakan ‘Keadilan untuk Joshua’ ini dilakukan sembari menyalakan lilin sebanyak 3000 buah guna guna memberikan doa dan mengenang Brigadir J.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam memberikan penjelasan bagi wartawan perihal pernyataan Kapolri terhadap penyelesaian pembunuhan Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022) kemarin.

Selain itu, pemerintah juga mengapresiasi Kapolri beserta Jajarannya terkait pembaruan dalam mengusut kasus Brigadir Joshua dan dalam menetapkan tersangka baru. Usai membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Putri Candrawathi, istri Polri Irjen Ferdy Sambo menangis tersedu-sedu. Minggu (7/8/2022) kemarin.

Istri Ferdy Sambo diperiksa Polisi untuk mengupas motif pembunuhan Brigadir JMahfud dengan menyerahkan penyidikan terhadap dugaan pembunuhan Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan.

“Kasus ini yang terpenting sudah terlihat titik terangnya dulu, hal ini harus kita apresiasi dari Polri. Soal motif, biar hukumnya dikonstruksi terlebih dahulu,” ucap Mahfud.

Diakui Mahfud, pengungkapan kasus ini terbilang sulit dan memerlukan waktu yang relatif lama karena adanya kelompok-kelompok internal Polri.

“Mengusut kasus ini tidak jauh berbeda seperti menagani orang hamil yang sulit melahirkan. Sehingga memakan waktu dan kefokusan yang tinggi,” lanjutnya.

Mahfud pun menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini sangat kompleks karena menyangkut hal yang ada di tubuh Polri dan pejabat tinggi Polri.

Terkait kasus pembunuhan ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, diantaranya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Keempat tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) kemarin.

Terungkap, bahwa peran Bharada E yakni menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM turut membantu dan melihat aksi penembakan yang disasarkan kepada Brigadir J.Bharada E ditugaskan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

“Ternyata, Bharada E ditugaskan untuk membunuh sembari Irjen Pol Ferdy Sambo membuat skenario seakan-akan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas,” kata Agus.

Ayu Sastra
Assalamualaikum. Perkenalkan nama saya Ayu Lestari, hidup di tengah-tengah sudut kota kecil yang melegenda tepatnya di Kota Lasem. Saya merupakan penulis pemula yang ingin mendedikasikan diri khususnya dibidang kepenulisan. Akun Media Sosial FB : Aeyu Loestari IG : @ayu_lestari230801 @lestari_sastra WA : 0858 - 6803 - 1099