Cover Karya Orang Lain, Dalilnya Mana?

Dok.pribadi/Ayu Lestari

Ayusastra.com – Kalau membahas soal karya, tidak terlepas dengan bongkahan ide yang ada di tubuh kita sebagai harta karun yang berharga. Ya, salah satunya otak. Sumbangsih otak dalam memberikan ide-ide kreatif dan inovatif ini menjadi suatu nilai yang tak terhingga bagi si manusia. Macam-macam karya itu sangat bervariasi. Ada yang berupa buku, film, lagu, lukisan, kerajinan tangan, design baju, software, alat peraga pendidikan dan lain-lain. Namun kali ini, saya hanya ingin lebih memfokuskan perkara hak cipta terhadap buku dan lagu.

Well, apa sih yang kalian pahami terkait hak cipta. Apakah hanya bermodalkan bahwa ini adalah “karya saya” yang valid dan harus diakui banyak orang? apa hukum bagi seseorang yang menduplikat karya kita? Apakah dijatuhkan perjanjian pembagian royalti secara formalitas atau hanya sekadar memberikan hasil “cover-an” yang terbaik atau hanya cukup dengan mencantumkan penulis atau penyanyi aslinya saja.

Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Sedangkan menurut laman dari dgip.com, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Jika diringkas, menurut saya hak cipta yaitu suatu hasil yang diciptakan dari otak manusia baik itu dalam segi seni, ilmu pengetahuan, dan literasi secara luas dan bersifat asli. Contoh, apabila seseorang menciptakan karya dan dibukukan menjadi sebuah buku, maka secara otamatis buku itu sudah menjadi hak cipta bagi sang penulis.

Lalu, apakah usaha dalam menjaga keaslian karya hanya sebatas melakukan dan mengakui secara individu saja? lantas, bagaimana hukum di Negara Indonesia yang dikhususkan bagi kawanan yang berusaha mengimitasi karya kita?

Perlindungan hak cipta bagi pencipta karya secara undang-undang memang sudah ada. Akan tetapi jika dilihat dari effort yang ada pada hak cipta tersebut menurut saya belum begitu maksimal. Mengapa saya bisa berkata demikian. Karena, masih banyak oknum yang mencuri hasil karya seseorang tanpa izin dan lisensi dari pihak terkait. Sebenarnya bukan hanya kebutuhan hak cipta saja, melainkan ada 2 kebutuhan hak, yakni hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta karya. Namun faktanya, pola tersebut tidak berjalan sesuai format. Masih banyak pelaku yang serampangan menduplikat buku dan menjual secara bajakan, meng-cover lagu tanpa izin dan prosedur pendistribusian. Padahal jika imitasi karya yang dilakukan untung keras di pasaran, royalti yang diberikan bukan sedikit. Serta, sanksi atas pelanggaran tentang hak cipta sudah di atur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014. Isi dari sanksi pelanggaran tersebut diantaranya:

1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secata komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d. huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).

4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Hitam di atas putih peraturan saya kira belum cukup dalam memberantas oknum yang mencoba menyalin, meniru, mencuri serta menduplikat hasil karya orang lain dengan cara yang tidak terpuji. Karena, hal tersebut dapat merugikan pencipta karyanya. Ditambah lagi dengan adanya denda bertaraf nominal yang sangat fantastis. Lantas, apakah itu terlaksana?

Ayu Sastra
Assalamualaikum. Perkenalkan nama saya Ayu Lestari, hidup di tengah-tengah sudut kota kecil yang melegenda tepatnya di Kota Lasem. Saya merupakan penulis pemula yang ingin mendedikasikan diri khususnya dibidang kepenulisan. Akun Media Sosial FB : Aeyu Loestari IG : @ayu_lestari230801 @lestari_sastra WA : 0858 - 6803 - 1099