Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Gencarkan Aksi Sadar Administrasi di Desa Wonorejo

Anita Eka Mawarni, mahasiswi KKN Universitas Diponegoro berswafoto bersama pihak pemerintah Desa Wonorejo. (Dok. Ayu Lestari/ ayusastra.com).

REMBANG, ayusastra.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro gencarkan aksi sadar administrasi di Desa Wonorejo Kabupaten Pati, Selasa (25/7/2023).

Pemerintah Desa (Pemdes ) Wonorejo terus menghimbau warga masyarakat Desa Wonorejo untuk memperhatikan dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen-dokumen lainnya. Setiap warga negara harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional yang terdiri dari 16 digit angka.

Anita Eka Mawarni, Mahasiswa KKN di Desa Wonorejo menjelaskan, bahwa setiap warga masyarakat wajib mencatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Apabila Kartu Keluarga (KK) belum memiliki NIK 16 digit, maka KK tersebut tidak berlaku lagi,” jawabnya saat di wawancarai melalui pesan singkat di WhatsApp, pada Jumat (11/8/2023).

Selain itu, bagi warga masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, apabila belum mempunyai e-KTP maka harus segera melakukan perekaman KTP elektronik karena jika dalam waktu 5 tahun berturut-turut tidak melakukan perekaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati akan menonaktifkan data tersebut.

Anita mengatakan, bahwa dokumen ini harus segera dilengkapi sebagai identitas sebagai warga negara Indonesia yang benar. Beberapa waktu yang lalu bahwa setiap Kartu Keluarga (KK) harus ditandatangani oleh kepala keluarga.

“Data ini sangat penting. Oleh karena itu, setiap kepala keluarga wajib menyudahi kartu keluarganya alias KK,” tegasnya.

Maka, KK dan KTP harus dibawa agar legalitas dokumen terjamin. Informasi juga untuk masyarakat yang akan mengurus pindah penduduk, diminta untuk datang sendiri serta wajib memiliki E-KTP untuk pindah antar Kabupaten atau antar Provinsi.

Berdasarkan pengamatan dan riset melalui data, masih ada beberapa warga yang belum mengetahui pentingnya hal ini apalagi dengan mereka yang sudah lanjut usia dan belum banyak mengetahui tentang informasi ini.

Padahal peraturan semacam ini sangat berguna untuk mereka. Misalnya, pada saat mendapatkan bantuan dari pemerintah yang memerlukan dokumen yang valid dan terbaru.

Selain itu, Anita pun juga mengajak warga masyarakat agar memahami bahwa KK dan KTP merupakan basis dari segala data, sehingga masyarakat tidak menyepelekan itu.

“Jangan malas untuk mengurus dokumen penting tersebut karena semua program Pemerintah terintegrasi dari basis data tersebut,” pungkasnya.

(ayl/dna)

Ayu Sastra
Assalamualaikum. Perkenalkan nama saya Ayu Lestari, hidup di tengah-tengah sudut kota kecil yang melegenda tepatnya di Kota Lasem. Saya merupakan penulis pemula yang ingin mendedikasikan diri khususnya dibidang kepenulisan. Akun Media Sosial FB : Aeyu Loestari IG : @ayu_lestari230801 @lestari_sastra WA : 0858 - 6803 - 1099