Bendungan dan Pertambangan, Apakah AMDALnya Jadi Satu?

Rembang, Ayusastra.com – Warga Desa Wadas bersikeras menolak ajuan dari pemerintah perihal proyek tambang batu andesit. Pasalnya, warga mempertimbangkan dari segi kelestarian alam dan mata pencaharian masyarakat setempat. Jika terealisasi, warga khawatir keasrian alami dari alam memburuk dan beberapa pasokan suplai lama kelamaan akan habis. Dan bisa saja, Wadas itu tinggal nama dan hancur.

Tapi memang, diberitakan pada 14 September 2021 rencana proyek ini kelak sebagian airnya dipakai untuk kebutuhan bandara internasional Yogyakarta. Tahap pengukuran lahan untuk pengerjaan proyek nasional ini berlangsung sejak hari Senin, 7 Februari 2022.

Ratusan aparat kepolisian Purworejo dikerahkan menuju daerah tersebut guna menjaga, mengontrol serta mengawal petugas yang diberi mandat untuk mengukur lahan di Desa Wadas untuk dijadikan bangunan bendungan bener. Kondisi pada malam harinya, listrik di desa tersebut padam dan sinyal mendadak hilang.

Beberapa warga yang kontra dengan kebijakan tersebut ditangkap secara paksa dan tercatat terdapat 3 kader PMII asal Wonosobo diamankan. Untuk hari ini, kabar baik bisa kita lihat dengan adanya pembebasan bagi warga Wadas dan kader PMII tersebut. Mencuatnya kasus ini, di bulan Agustus 2021, warga menggugat Gubernur Jawa Tengah terkait penerbitan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang diduga tidak sesuai berdasarkan prosedur perundang-undangan dan penolakan IPL berdasarkan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan akan tetapi, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Lalu adanya indikasi represifitas kepolisian oleh warga atas jaminan hak untuk tanahnya. Melihat protes warga menimbulkan banyak dukungan dari sejumlah tokoh diantaranya KH. Imam Aziz. Menilik dari sudut pandang yang lain, dengan hasil muktamar NU Ke-34 Lampung berisikan bahwa Nahdatul Ulama tidak menghalalkan merampas tanah rakyat oleh negara.

Sesuai dengan fatwa NU yang menyebutkan jatuhnya hukum bersifat haram bila penguasa merampas tanah yang sudah dihuni selama bertahun-tahun. Tetapi tindakan intimidasi seperti mengancam, melempar batu, menahan beberapa warga dan pencekatan fasilitas yang dilancarkan oleh aparat kepolisian terhadap warga seolah-olah justru seperti tidak adanya kesepakatan secara musyawarah mufakat.

Yang paling membingungkan ialah apakah antara pembangunan bendungan dan pertambangan berbeda atau tidak? Yang pasti, sebenarnya untuk mengkaji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus benar-benar diuji secara lengkap dan rinci. Lalu, apakah selama ini AMDAL tersebut dijadikan satu? berita yang simpang siur ini mencuat dengan cepat dikalangan masyarakat. Apalagi pembaca mengira bahwasanya pembangunan bendungan bener dan pertambangan batu andesit itu sama, padahal tidak.

Nah, menilik dari berita di tahun lalu bertujuan untuk pasokan air untuk kebutuhan bandara yang berarti diarahkan yang pembangunan bendungan bener. Kalau bendungan sudah diproyeksikan dari tahun lalu, apa kabar dengan pembangunan pertambangan batu andesit di Wadas.

Kalau gumamnya sudah direncanakan setahun sebelumnya, mengapa warga sampai menolak keras pembangunan tersebut?. Ini yang harus dikulik dan dibahas. Mengenai transparansi informasi yang disampaikan pemerintah terhadap masyarakat. Apakah sudah tersampaikan, atau mungkin dahulu hanya membahas tentang pembangunan bendungan yang notabene sebenarnya juga bermanfaat bagi masyarakat dan keberhasilan proyek nasionalnya pemerintah.

Jika dianalogikan, apabila sudah dimusyawarahkan dengan pihak-pihak yang terkait dengan membicarakan dampak baik dan buruk yang dilakukan, ketersedian suplai alam, kelestarian alam, apakah akan menimbulkan kekeringan mata air atau tidak.

Kemungkinan besar akan menemukan titik temu atau solusi tanpa adanya berbagai tuntutan, penolakan, dan gejolak sosial yang timbul di kalangan warga desa.

Ayu Sastra
Assalamualaikum. Perkenalkan nama saya Ayu Lestari, hidup di tengah-tengah sudut kota kecil yang melegenda tepatnya di Kota Lasem. Saya merupakan penulis pemula yang ingin mendedikasikan diri khususnya dibidang kepenulisan. Akun Media Sosial FB : Aeyu Loestari IG : @ayu_lestari230801 @lestari_sastra WA : 0858 - 6803 - 1099